PELAIHARI, banuapost.co.id– Tim Kalong Macal BNNK Tanah Laut, mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu, AMT (36), warga Sekapuk, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, dan IRL (39), wakar PT PPM
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh kapal sandar dan wakar PT PPM di Kecamatan Satui, ditangkap di Jl A Yani RT 05 RW 02 Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Tanah Laut, Sabtu (12/3) malam sekitar pukul 22:30 Wita.
“Tersangka kita tangkap ketika mau mengantar pesanan ke daerah Kintap. Mobilnya dihadang Tim Kalong Macal BNNK Tanah Laut,” ungkap Kepala BNNK, AKBP Katamsi Sad Retna Setiawan, Senin (14/3).
Menurut Katamsi, awalnya Tim Kalong Macal mendapatkan informasi dari masyarakat, di perbatasan Tanah laut dan Tanah Bumbu sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi, petugas bergerak menuju lokasi. Informasi ternyata benar, setelah memergoki pelakunya hendak mengantarkan pesanan ke daerah Kintap.
“Saat hendak mengantarkan pesanan itu, tim langsung menghadang mobil tersangka. Ketika penggeledahan dilakukan, ditemukan paket sabu dibungkus tisu di samping bawah kanan tempat duduk tersangka.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNK Tanah Laut untuk dilakukan penyidikan. Barang bukti yang diamankan, sabu seberat 5,08 gram, uang tunai diduga hasil penjualan Rp 11.425.000, tiga handphone, satu rekening Bank Mandiri, satu unit mobil merk Honda Brio warna merah. (zul/foto: zul yunus)