PELAIHARI, banuapost.co.id– Oknum Satpam sebuah perusahaan sawit di Tanah Laut, dihadiahi gelang besi oleh Polsek Pelaihari setelah dilaporkan korbannya akibat perbuatan tak menyenangkan, Kamis (4/8). Bahkan akibat tergiur bokong ini juga, terancam 9 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan MI, warga Jl Swasembada, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, terhadap HA, warga Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar, dirilis Polsek Pelaihari, Jumat (5/8).
Korban HA sekitar pukul 13:00 Wita sedang melintas di dekat pertigaan Jalan Bakti dengan ruas jalan Trans-Kalimantan, tiba-tiba motornya dipepet tersangka MI dari samping kiri. Tanpa diduga HA, tiba-tiba MI meremas bokongnya dan langsung kabur arah ke Jorong.
Namun HA yang kaget, sempat mengabadikan pelaku dengan HP. Bermodal foto di HP itulah, HA melaporkan peristiwa dialami ke Polsek Pelaihari.
Mendapatkan laporan, anggota Polsek Pelaihari dipimpin Kanitreskrim Ipda Amaral Hutahaean, mengolah tempat kejadian perkara, sekaligus pencarian tersangkanya.
Sekitar pukul 17:00 Wita, petugas akhirnya mengamankan MI di rumahnya di Jl Swasembada Jorong. sempat mencoba mengelabui petugas dengan melepas nomor polisi kendaraan yang digunakan saat memburu bokong korbannya.
Namun akhirnya tidak berkutik, hingga manut digelandang ke Mapolsek Pelaihari, setelah petugas menemukan jaket dan helm yang digunakan sama persis dengan foto HP yang diserahkan korban.
Kepada petugas, tersangka mengakui segala perbuatannya akibat khilaf, karena tergoda melihat body korban.
“Saya khilaf, setelah melihat bodi wanita tersebut, dan saya menyesali perbuatan ini,” kata ayah satu anak yang bekerja sebagai satpam di perusahaan pekebuanan kepala sawit PT GMK itu.
“Penangkapan tersangka MI berdasarkan laporan dan foto yang berhasil diabadikan korban,” kata Kapolsek Ipda May Felly Manurung.
Tersangka, sambung kapolsek, menyadari difoto korbannya. Jadi saat diamankan, sempat mencopot nomor polisi kendaraan yang digunakan.
“Namun akhirnya tak mampu berdalih lagi setelah petugas menemukan plat motor yang dilepas, helm serta jaket yang digunakan saat melancarkan aksi,” jelas kapolsek.
Akibat perbuatannya, lelaki yang sudah beristeri ini dijerat pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU No: 12/2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual dengan penjara maksimal 9 tahun. (zkl/foto: ist)