JAKARTA, banuapost.co.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) pidanakan tiga perusahaan farmasi, karena memproduksi sirup obat tak memenuhi standar.
Selain PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical, menurut Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, juga PT Afi Pharma.
“Kami menemukan produk obat sirup paracetamol drop, paracetamol syrup, rasa peppermint produksi PT Afi Pharma yang diduga kandungan produk dan bahan bakunya sudah menunjukkan kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas,” jelas Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, saat konferensi pers, Senin (31/10).
Saat ini, sambung Penny, industri tersebut dikenakan sanksi berupa penarikan dan pemusnahan produknya oleh BPOM RI.
BPOM, menurut Penny, menemukan ada 7 produk yang mempunyai kadar melebihi standar dan juga ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar.
“PT Universal dan PT Afi pharma yang terkait 102. Namun pada pengembangan sampling pengujian ditemukan lagi satu, yakni PT Yarindo,” ucapnya. (yb/foto: ist)