PELAIHARI, Banuapost.co.id– Maraknya kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, membuat Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), tak tinggal diam. Pemkab Tala melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) mengatur tata niaga sawit..
“Masalah pencurian TBS sawit ini sudah sejak dulu dan masih terjadi hingga sekarang dan terjadi pada hampir semua daerah di negeri ini,” sebut M Faried Widyatmoko, kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Tala, awal pekan tadi.
Terbuka luasnya pemasaran TBS sawit saat ini, kata Faried, selain memudahkan dan menguntungkan petani namun di sisi lain juga memunculkan kerentanan pencurian buah sawit.
Pasalnya, saat ini banyak pemegang SPK (surat perjanjian kerja) antara pihak pabrik kelapa sawit dengan pihak ketiga sebagai pemasok TBS sawit.
Fakta di lapangan dikatakannya, ada SPK yang sifatnya seperti makelar. “Beli bon saja. Nota dikirim keluar resi langsung bayar. Gak tahu buah sawitnya dari mana asal muasalnya. Yang begini ini yang bahaya,” tandas Faried.
Karena itu tahun ini pihaknya akan menata tata niaga TBS sawit dalam hal penandatanganan SPK antara pihak pabrik sawit dan pihak ketiga.
Pihaknya mesti dilibatkan setidaknya mengetahui tiap penandatanganan SPK. Dengan begitu bisa melakukan verifikasi di lapangan, mengecek kebenaran dari mana asal TBS sawit.
Selain itu pihaknya juga berencana menerapkan perlunya penerbitan sejenis surat jalan dari pemerintah desa terhadap tiap kali TBS sawit keluar dari desa setempat.
“Seperti surat jalan sapi yang selalu ada dari pemerintah desa. Kami maunya seperti itu sehingga ada pengawasan berlapis sehingga dapat mempersempit ruang celah pencurian TBS sawit,” cetus Faried.
Adanya kasus baru pencurian TBS sawit di Desa Tampang yang terbongkar Jumat pagi hari ini, pihaknya berharap semua pihak terkait memiliki kesamaan visi untuk memperketat tata niaga TBS sawit. (zkl/foto: ist)