BANJARMASIN, banuapost.co.id – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menghimbau warga kota untuk melaporkan jika ada pangkalan gas elpiji tiga kilogram nakal yang menjual tidak sesuai ketentuan.
Misalnya, menjual harga melebihi Harga Enceran Tertinggi (HET) Rp18.500 per tabungnya, tidak melayani warga yang masuk dalam daftar penerima gas subsidi atau menjual di luar daftar penerima.
“Silahkan sampaikan saja, paling tidak ada nama pangkalannya, kejadian kapan dan sertakan bukti. Kita akan rahasiakan pelapornya,” ucap Ibnu.
“Bisa melaporkan di bagian ekonomi, atau akun media sosial Pemko Banjarmasin atau di akun kami,” tambahnya.
Dari laporan itu, lanjut Ibnu, akan dilanjutkan kepada Pertamina untuk menindaklanjuti kepada pangkalan nakal dengan pemberian sanksi apabila terbukti.
Ibnu mengungkapkan, sudah ada beberapa pangkalan yang dilakukan pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina.
“Makanya bersama masyarakat, pemko terus mengawasi. Jadi laporkan, supaya tepat sasaran. Jangan sampai terjadi kelangkaan seperti sekarang ini,” kata Ibnu.
Meski ketentuan nasional ada jatah 30 persen di luar penerima. Namun tetap saja pangkalan harus lebih mengutamakan warga penerima gas subsidi. Pasalnya, jika dibandingkan dengan data kemiskinan ekstrem dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kota Banjarmasin. Jumlah kuota gas elpiji sudah melampaui dari jumlah data penduduk miskin tersebut.
“Artinya tidak miskin pun bisa dapat. Jadi tinggal mengutamakan yang berhak mendapat subsidi agar tidak terjadi kelangkaan,” tekannya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag)Perkonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kota Banjarmasin, Siane Apriliawati menambahkan setiap tahunnya memang selalu ada kedapatan pangkalan yang nakal. Pelanggaran yang sering ditemukan diantaranya pangkalan menjual di atas HET gas elpiji, waktu pendistribusian tidak tepat, tidak melaporkan administrasi secara baik.
“Jika terbukti maka akan dikenakan sanksi,” katanya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi pangkalan melakukan pelanggaran.
“Bisa laporkan ke E-Lapor agar bisa kami tindaklanjuti pangkalan tersebut. Terpenting sertakan bukti,” tutup Siane. (ril/foto: ist)