PELAIHARI, Banuapost.co.id– Kolaborasi Pengadilan Negeri Kelas I B Pelaihari dengan Kantor Pertanahan Tanah Laut (Tala) dalam upaya memberikan pelayanan mendapatkan keabsahan hak atas lahan yang dimiliki warga, Senin (9/12), kembali menggelar sidang di luar pengadilan.
Sidang kali ini berlangsung Aula Kantor Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar, dimana obyek tanah yang diperkarakan, atau lahan yang dibeli warga, namun pemilik aslinya tidak dapat dihubungi lagi. Jadi warga yang ingin melakukan balik nama, memanfaatkan program Kijang Mas Tala yang didukung Pemkab Tala.
Sidang diluar gedung kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gde Suryalaksana, dibantu dua hakim anggota, Arifin Budiman dan Yustisia Larasati.
Sedang dari Kantah Tala sebagai turut tergugat dihadiri Akhmat Parid dan Ahmad Fauji selaku Staff seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantah Tala.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut melalui kuasanya mengajukan alat bukti surat berupa buku tanah dan surat ukur. Alat bukti tersebut untuk memberikan pembuktian, sertifikat yang menjadi objek perkara terdaftar dan tercatat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Selanjutnya dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang diajukan para pihak yang berperkara dalam memberikan keterangan riwayat tanah.
Program Kijang Mas Tala ini sudah menghasilkan ratusan sertifikat balik nama, yang tersebar di beberapa lokasi pemukiman transmigrasi di kabupaten Tala. (zkl/foto: ist)