PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Tanah Laut (Tala), Endah Nurcahya, Senin (9/12) meninjau Lapangan lahan yang diajukan PT Kintap Jaya Wattindo di Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin.
Peninjauan Lapangan ini dilakukan sebagai bagian kewenangan Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional atas penerbitan Hak Guna Usaha yang dimohon perorangan atau perusahaan.
Pada penijauan Lapangan itu Kepala Kantah Tala didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Dyah Rsustanti, serta Koordinator Substansi Penatagunaan Tanah, Ushfia Mufida.
Lahan yang dimohon PT. Kintap Jaya Wattindo, di Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut. memiliki luas 455,2 hektare dengan rencana penggunaan perkebunan karet.
Pihak Kantah Tala dalam peninjauan itu memastikan Pertimbangan Teknis Pertanahan memuat ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah, sebagai dasar penerbitan Izin Lokasi yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Pertimbangan Teknis Pertanahan berisi aspek penguasaan tanah dan teknis tata guna tanah yang meliputi; Keadaan Hak serta penguasaan tanah fisik wilayah, penggunaan tanah dan kemampuan tanah.
Pada peninjauan itu Tim dari Kantah Tala didampingi beberapa staf PT Kintap Jaya Wattindo. (zkl/foto: ist)