PELAIHARI, Banuapost.co.id- Pembunuhan sadis yang terjadi pada Selasa 30 Desember 2025 lalu, diduga kuat dipicu cemburu pelaku terhadap korbannya. Hal ini diungkapkan saat gelar perkara yang berlangsung di Joglo Wicaksana Laghawa, Mapolres Tala, Kamis (15/1/2026).
Peristiwa berujung maut itu terjadi di RT 14 RW 04, Camp Sari Embun, kawasan perkebunan karet PT Bridgestone di Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, dengan korban tewas Budiansyah, salah seorang pekerja perkebunan karet itu.
Budiansyah ditemukan sudah terkapar di depan mess karyawan PT Bridgestone sekitar pukul 21.30 Wita dengan banyak luka bekas tebasan senjata tajam.
Pelaku pembunuhan, H setelah merajam korbannya, langsung melarikan diri dan setelah beberapa lama kemudian menyerahkan diri di salah satu Polsek di Kabupaten Banjar.
Gelar perkara pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Bati-Bati dipenghujung tahun 2025 itu dihadiri labgsung Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, Kasat reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasium AKP Hari Setiawan.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan mengatakan, pada gelar perkara kali ini tidak dapat menghadirkan tersangka sesuai dengan KUHAP yang baru, pada gelar perkara ini hanya ditunjukkan pakaian pelaku dan korban serta senjata tajam yang digunakan pelaku. Ia menjelaskan memang ada pembunuhan di Bentok Darat dan pelakunya sudah diamankan di Mapolres Tala.
Sementara Kasatreskrim Polres Tala, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, mengatakan. seusai dengan hasil pemeriksaan yang diperoleh penyidik, pembunuhan tersebut diduga kuat dipicu cemburu pelaku terhadap korban.
Kasatreskrim memaparkan kronologis kejadian diawali dengan adanya informasi yang masuk kepada pelaku tentang korban yang menggoda istrinya.
Sampai akhirnya pelaku H menyerang korban yang baru pulang dari acara di langgar, korban yang kebetulan rumahnya bersebelahan dengan pelaku tidak dapat menghindar mendapatkan serangan mendadak pelaku.
Korban sempat berupaya menghindar, namun pelaku terus mengejar sambil menghujamkan parangnya ke badan korban, sampai akhirnya korban terkapar di depan mess karyawan lainnya.
Melihat korbannya terkapar, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian, sedngkan warga baru berani mendekat untuk memberikan pertolongan setelah pelaku berlalu dari lokasi.
Informasi pembunuhan tersebut langsung ditangani jajaran Polsek Bati-Bati dan Satreskrim Polres Tala. Meski sempat melarikan diri pelaku akhirnya menyerahkan diri di Polsek di Kabupaten Banjar sebelum dijemput petugas dari Polres Tala.
“Jadi berdasarka hasil pemeriksaan yang dikumpulkan penyidik, pembunuhan tersebut dipicu cemburu pelaku terhadap korban,” kata Kapolres Tala di dampingsi Kasatreskrim.
Menurut Kasatreskrim. pelaku saat ini dijerat dengan pasal 338 UU Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 458 UU Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP. (zkl/foto: zul)