PELAIHARI, Banuapost.co,id,- Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran hukum serius. Hal ini disampaikan Bupati Tala, H Rahmat Trianto usai menertibkan penambangan emas illegal di Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (21/1/2026).
Penertiban tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Pemalongan dan Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin itu merupakan sinergi Pemkab Tala dengan Kodim 1009 Tanah Laut. Padahal kawasan tersebut sudah pernah didatangi petugas.
Penertiban tersebut digelar menyusul adanya indikasi aktivitas penambangan kembali, mulai dari jejak pengerukan tanah hingga pergerakan di area tambang. Dugaan ini semakin memperkuat kekhawatiran publik bahwa praktik tambang emas tanpa izin di kawasan hutan lindung itu belum benar-benar berhenti.
Menanggapi HRT seperti yang dirilis media center Dinas Komonikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostasan) Tala melontarkan pernyataan keras dan tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang emas di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak akan ditoleransi.
“Tambang ilegal. Lokasinya di hutan lindung, dan tidak ada izin apa pun. Kalau masih berani beroperasi, itu berarti menantang negara dan hukum,” tegas HRT.
Bupati menilai, kembalinya aktivitas tambang ilegal menunjukkan sikap pembangkangan terhadap aturan serta peringatan pemerintah daerah.
“Hutan lindung bukan ladang emas, dan Tanah Laut bukan daerah bebas hukum. Siapa pun yang terlibat akan kita tindak,” ujarnya dengan nada keras.
Lebih jauh, ia menyebut praktik tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung sebagai kejahatan lingkungan yang biadab, karena merusak kawasan yang seharusnya dijaga untuk kepentingan publik dan generasi mendatang.
“Kerusakan hutan lindung itu bukan kerugian hari ini saja. Itu bom waktu bencana. Saya tidak mau masyarakat Tanah Laut menanggung banjir, longsor dan krisis lingkungan karena ulah segelintir orang serakah,” pungkasnya.
Bupati Tanah Laut juga menyampaikan harapan agar seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menghentikan praktik tambang emas ilegal tersebut.
“Saya berharap semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, instansi terkait, pemerintah desa, hingga masyarakat, bisa bersinergi. Ini tanggung jawab kita bersama untuk peduli dan menjaga hutan lindung dan masa depan Tanah Laut,” katanya.
Beberapa waktu lalu penertiban juga pernah dilakukan di kawasan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin dan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap. (zkl/foto: diskominfostasantala)