PELAIHARI, Banuapost.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap sabu dengan mengamankan dua tersangka di dua tempat terpisah Senin (12/1/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita, di pinggir Jalan Harapan Maju RT 005 RW 001, Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang/
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu laki-laki, M Jul yang kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar lokasi kejadian sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di pergelangan tangan dan diselipkan di ujung lengan jaket hoodie warna merah muda yang dikenakan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara atas tersangka M Jul, petugas mendapatkan nama Acil Ati yang dikatakan sebagai pemasok barang haram tersebut. Jul juga mengaku sudah membagikan sabu kepada ES.
Selang beberapa waktu kemudian petugas berhasil mengamankan ES. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang ditempati oleh tersangka ES, dengan disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar, tepatnya di dalam satu buah botol plastik bekas permen bertuliskan “Happydent” warna putih.
Kedua tersangka kemudian digiring ke Mapolres Tala guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Tanah, Laut, Iptu M. Firmansyah Baso, menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambang Ulang. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Iptu M. Firmansyah Baso.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dan berstatus DPO. Polres Tanah Laut berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (zkl/foto: ist)