BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Diinterupsi Bawaslu Kalsel, penetapan perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih
DPRD l hasil Pemilu 2019, ditunda KPU setempat.
Rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan
caleg yang digelar KPU Kalsel, Senin (22/9) sore, sempat berlangsung alot.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Nurkhlalis Madjid, meminta KPU
menunda penetapan sebelum mengantongi salinan hasil putusan Mahkamah Konstitusi
(MK), terhadap gugatan Partai Berkarya atas perolehan suara untuk DPR RI.
Akibat interupsi tersebut, pleno sempat diskor selama 15
menit, sebelum akhirnya Ketua KPU Kalsel, Sarmuji yang memimpin dan memutuskan
menunda penetapan.
Nurkholis Majid mengingatkan agar KPU Kalsel sebaiknya
menunggu surat putusan dari MK yang
tengah menangani 250 perkara.
“Salah satunya gugatan dari Partai Berkarya. Karena
gugatan itu baru saja dibacakan penggugat atau pemohon di MK, jadi belum ada
putusan final yang mengikat,” jelas mantan anggota KPU Kalsel ini.
Karena belum ada putusan hukum yang pasti, lanjut Nurkholis
Majid, lebih baik penetapan sebaiknya ditunda.
Diingatkan mantan anggota KPU Banjar ini, jika KPU Kalsel
ingin menetapkan, maka perlu pertimbangan matang, khususnya konsideran hukumnya,
agar nantinya keputusan penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih
tidak cacat formil.
“Karena tidak melihat surat putusan MK, apalagi dalam
item pokok permohonan penggugat Partai Berkarya memasukkan item Kalsel dalam
materi gugatannya, bukan hanya PHPU DPR RI, tapi juga DPRD Kalsel. Jadi
sebaiknya tunggu putusan MK,” tandasnya.
Meski akhirnya mengambil keputusan menunda penetapan,
menurut Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, hasil
Pemilu 2019 untuk DPRD Kalsel tidak ada gugatan atau sengketa yang diajukan ke
MK. Karena itu, pleno digelar berdasarkan instruksi KPU RI.
“Berdasarkan instruksi tersebut, kami harus menetapkan
paling lambat pukul 24:00 Wita,” kata mantan anggota KPU Tapin ini.
Apalagi gugatan Partai Berkarya tersebut, sambung
Sarmuji, untuk KPU RI. Mempermasalahkan hasil perolehan suara DPR RI karena terjadi
kesalahan administratif, salah ketik dalam registrasi.
“Gugatannya tidak ada kaitannya dengan hasil suara untuk
DPRD Kalsel. Tapi untuk DPR RI,” katanya.
Namun demikian, lanjut Sarmuji, KPU Kalsel akhirnya
memutuskan menunda pleno. Alasannya, menunggu kejelasan terkait kesalahan
administrasi tersebut.
“Penundaan ini tanpa batasan. Meski demikian, KPU Kalsel
secepatnya menggelar kembali pleno setelah mendapat kejelasan dari gugatan di
MK tersebut. (emy/foto: ist)
