PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Insan pers di Kalteng
berencana menggelar aksi damai, meminta lembaga dan institusi hukum
di provinsi setempat, menerapkan UU Pers dalam menangani perkara jurnalis Yundhi
Satrya dan Arliandie yang kasusnya tengah bergulir di PN Palangka Raya.
“Kita
berencana menggelar aksi damai, Jumat (26/7) mendatang di PN Palangka Raya.
Permohonan izin aksi sudah kami sampaikan ke kepolisian dengan tembusan Ketua
PN Palangka Raya,” ujar koordinator aksi, Sadagori H Binti, kepada wartawan, Rabu
(24/7).
Menurut jurnalis senior Liputan
6 SCTV wilayah Kalteng tersebut, aksi damai sebagai dukungan moril kepada insan
pers yang karya jurnalistiknya diperkarakan.
Selain
itu, aksi ini merupakan bentuk penolakan insan pers Kalteng atas proses
peradilan terhadap karya jurnalistik dengan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP dan UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Seharusnya diselesaikan sesuai
amanat UU No: 40/1999 tentang Pers,” tegas mantan Wakil Ketua Bidang Pembelaan
Wartawan PWI Kalteng itu.
Dijelaskan Ririn, sebenarnya
telah ditandatangani bersama Memorandum
of Understanding (MoU) Dewan Pers, Polri dan Kejaksaan Agung dengan
kesepakatan, setiap perkara menyangkut pemberitaan wartawan harus mengacu pada
UU Pers tersebut.
Karena itu dalam penerapannya,
jika terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, maka
pihak tersebut perlu meminta rekomendasi dari Dewan Pers. Apakah berita
dimaksud telah memenuhi kriteria sebagai produk jurnalistik.
“Jika Dewan Pers menyatakan
pemberitaan tersebut bukan merupakan produk jurnalistik, baru bisa didaftarkan
dalam tuntutan hukum pidana di luar UU Pers,” jelasnya.
Sidang
dengan obyek perkara artikel yang ditulis Yundhi dan Arliandie, telah memasuki
agenda penyampaian pembelaan (pledoi)
dari terdakwa Arliandie di PN Palangka Raya, tadi pagi.
Jalannya sidang kali ini
dihadiri tokoh pers H Sutransyah, Ketua PWI terpilih, HM Haris Sadikin, dan
sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan
online.
Sementara Ketua PWI, HM Haris, mengatakan,
kehadiran para jurnalis dalam persidangan merupakan bentuk solidaritas kepada
sesama insan pers yang tersangkut perkara hukum terkait pemberitaan.
“Putusan perkaranya nanti kita
tunggu hasil persidangan. Kami mempercayakan sepenuhnya pada ketentuan hukum
yang berlaku,” kata Haris.
Perusahaan besar
Di
kesempatan yang sama, penasihat hukum Yundhi dan Arliandie, Gandi SH didampingi
Dani SH, menyatakan, pihaknya akan terus mendorong kasus ini agar diproses
sesuai koridor yang seharusnya, yakni UU No: 40/1999 tentang Pers.
Perkara itu sendiri bermula
dari berita yang ditulis Yundhi dan Arliandie yang terbit di media massa online, tempatnya bekerja, 18 Februari 2018.
Berita
tersebut menyajikan informasi mengenai keberatan warga Desa Goha, Kecamatan
Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, yang menduga lahannya diserobot salah
satu perusahan besar swasta di wilayah setempat, atas dasar Berita Acara
Penyerahan (BAP) yang sebagian materinya diduga dipalsukan .
Pihak PBS yang merasa keberatan
dengan pemberitaan, kemudian menunjuk tim kuasa hukum untuk melapor ke penyidik
Polda Kalteng.
Selanjutnya,
penyidik melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) gugatan ini ke Kejaksaan
Negeri untuk dilanjutkan ke PN Palangka Raya dengan nomor perkara pidana 108
dan 109/Pid.Sus/2019/PN.Plk.
Dalam gugatannya, tim kuasa
hukum PBS menilai, penulis berita melakukan tindak pidana pencemaran nama baik
secara tertulis, sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan
UU RI No: 19/2016 tentang perubahan atas UU No: 11/2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektornik.
Usai sidang dengan agenda nota
pembelaan itu, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 31 Juli mendatang dengan agenda penyampaian putusan
sela. (sar/foto: ist)
