BANJARMASIN, banuapost.co.id–
KPU RI menerbitkan regulasi tahapan Pilkada 2020. Aturan itu tertuang dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No: 15/2019 tentang tahapan, program dan
jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota 2020.
Regulasi telah ditetapkan tertanggal 5 Agustus dan
diundangkan menjadi payung hukum pada Jumat (9/8) di Jakarta.
KPU Kalsel telah menerima salinan PKPU No: 15/2019, Rabu
(21/8). Sebagai acuan tahapan pilkada tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur
(Pilgub) Kalsel, dan Pilkada Pilkada di dua kota, yaitu Banjarmasin dan
Banjarbaru, serta Pilkada di 5
kabupaten, Balangan, Hulu Sungai Tengah (HST), Banjar, Kotabaru, dan Tanah
Bumbu.
Menurut Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, tahapan
Pilkada 2020 terbagi dua. Yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Tahapan persiapan
meliputi pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
“Pemantau ini di pemilu 2019, domainnya Bawaslu.
Untuk Pilkada 2020 masuk domain KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” kata
Edy kepada awak media, Kamis (22/8).
Sementara tahapan penyelenggara, terkait pedoman teknis,
akan disusun dan ditetapkan KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur. Begitu pula Pilkada di Kabupaten/Kota dihendel KPU setempat.
Selanjutnya, pemutakhiran data pada Pilkada 2020 masuk pada tahapan persiapan.
“Pemilu 2019 kan pedoman teknisnya disusun dan ditetapkan
KPU RI. Tetapi pada pilkada, pedoman teknis, tahapan, dan programnya, disusun
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Edy.
Mulai
0ktober 2019
Sedang tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020,
akan digeber Oktober 2019, dimulai dengan Penyusunan dan Penandatanganan Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sementara pemungutan dan perhitungan suara,
pada 23 September 2020.
Berikut rincian beberapa tahapan Pilkada 2020 mengacu
pada lampiran PKPU Nomor 15 Tahun 2019.
Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan
persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT
pemilu/pemilihan terakhir akan dilakukan 26 Oktober 2019 mendatang.
Kemudian pengumuman syarat minimal dukungan akan
berlangsung dari 25 November hingga 8 Desember 2019.
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur kepada KPU provinsi pada 9 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020.
Sedang untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati/calon
walikota dan wakil walikota dimulai dari 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2019.
Pengunguman KPU terkait pendaftaran pasangan, antara 16 hingga
18 Juni 2020. Waktu tersebut bersamaan langsung dengan pendaftaran pasangan
calon.
Setelah itu KPU akan kembali melakukan penelitian syarat
dukungan, hingga pemeriksaan kepada semua calon pada 8 Juli 2020. Pasangan
calon ditetapkan, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada 9
Juli 2020.
Masa kampanye dan debat publik terbuka antar pasangan
calon akan berlangsung 11 Juli hingga 19 September 2020. Kampanye melalui media
massa, cetak, dan elektronik dilakukan pada 6 September hingga 19 September
2020. Serta masa tenang dan pembersihan alat peraga pada 20 hingga 22 September
2020.
Masa pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dilakukan
pada 23 September 2020. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil
penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil
bupati atau wali kota dan wakil walikota, berlangsung dari 29 September hingga
2 Oktober 2020. (emy/foto: ist)
