MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Sebanyak 33 calon kepala desa (kades) dari lima desa di empat kecamatan di
wilayah Barut, mengikuti seleksi tambahan, Kamis (3/10).
Dari 33 calon itu, dua di antaranya diberikan didiskualifiaksi
karena saat pelaksanaan, tidak mengikuti tes tertulis dan tes wawancara.
Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Sosial PMD Barito Utara.
Ke dua peserta yang didiskualifikasi, yakni satu calon
kades dari Desa Muara Inu, Mansyah, nomor peserta 20/ST/19. SEorang lainnya, dari
Desa Luwe Hulu, Hadi Husaini dengan nomor peserta 39/ST/19.
Ketua Panitia Pelaksana tes seleksi calon kades, Everedy
Nor, tak menampik tedapat dua peserta yang tidak hadir mengikuti tes, baik tertulis
maupun wawancara.
Tes ini di khususkan untuk untuk 5 desa, yakni Tawan
Jaya, Muara Pari, Muara Inu, Kandui dan Desa Luwe Hulu.
“Tes ini diadakan karena ada desa yang jumlah calon
kepala desanya melibihi dari lima orang. Sementara untuk calon kades yang
jumlah calonnya tidak lebih dari 5, tidak dilaksanakan seleksi ini,” kata
Eveready.
Adapun dasar aturan pelaksanaan seleksi terhadap 5 desa
yang calon kadesnya lebih dari 5, yaitu Permendagri No 65/2017. Untuk desa yang
melaksanakan pemilihan kades serentak tahun ini, sebanyak 20 desa. (arh/foto: ist)
