BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Ini peringatan bagi pengguna jalan di Kota Banjarmasin. Tindak tanduk dalam
berkendaraan, baik mobil atau sepeda motor, akan terekam CCTV yang terpasang di
beberapa ruas jalan.
Jika melakukan pelanggaran, meski tidak ada polisi
lalaulintasnya, pemberitahuan tilangnya akan disampaikan entah melalui email, WA
atau surat tertulis.
“System ini selangkah lebih maju jika dibandingkan e-tilang
yang sudah diberlakukan di beberapa kota besar di Indonesia,” ujar Dirlantas Polda
Kalsel, Kombes Pol Muji Ediyanto, yang diminta penjelasannya, Senin (7/10).
Penegakan hukum di bidang lalulintas berbasis IT, lanjut
Kombes Muji, pelanggar tidak akan dapat mangkir. Karena hasil rekaman CCTV akan
terkoneksi ke big office Regional Traffic Managemen Centre (RTMC) .
“Jadi fotonya akan muncul, karena CCTV terkoneksi ke Elektronik
Registrasi Identifikasi (ERI) data yang ada di BPKB,” jelas Kombes Muji.
Data pelanggar lalulintas meski tidak ada petugas
lalulintasnya itu, sambung Kombes Muji, akan diberitahukan ke pelanggarnya,
baik melalui email, telepon, WA atau surat tertulis, termasuk jenis pelanggaran
yang dilakukan dan tanggalnya.
“Kewajiban si pelanggar, membayar denda. JIka denda tidak
dibayar, maka akan terblokir di ERI data atau di Samsat. Jadi susah bagi pelanggar
untuk mengurus perpanjang STNK maupun SIM-nya ,” imbuh dirlantas.
Tak ditampik Kombes Muji, system ini sudah banyak diberlakukan
di kota-kota negara maju. Sementara di Banjarmasin juga akan diberlakukan system
IT ini.
“Untuk awal pemberlakuan system IT ini, kita
sosialisasikan terlebih dahulu. Tentunya agar masyarakat Kalsel bisa
mempersiapkan diri, merubah cara berpikirnya, kalau saat ini tidak bisa lagi
untuk main-main dalam hal berlalulintas,” pungkas Kombes Pol Muji Ediyanto. (yb/sai/foto: sasi)
