BANJARMASIN, banuapost.co.id- Cek kosong ternyata yang
membuat Ansharuddin, kesandung hukum. Teka teki kasus yang membelit Bupati
Balangan itu, mulai terkuak setelah pihakPolda Kalsel mulai angkat bicara.
“Jadi substansinya seperti yang dilaporkan Dwi Putra itu sama,
yaitu mengenai kwitansi dan cek-cek kosong,” ujar Direskrimum Polda Kalsel, AKBP
Sugeng Riyadi, kepada awak media, Selasa (8/10).
Memang ada pembayaran yang dilakukan Ansharuddin, namun ketika
akan dicairkan di bank, lanjut AKBP Sugeng, justru dananya kosong.
“Upaya untuk mencairkan cek tersebut, sempat dua kali
dilakukan pelapor, Dwi Putra. Tetapi dananya tetap kosong, hingga ada penolakan
dari pihak bank,” jelas AKBP Sugeng.
Karena merasa dirugikan, sambung direskrimum, kasus pun
kemudian dilaporkan pelapor Dwi Putra ke Mabes Polri yang kemudian melimpahkan kasusnya
ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Jadi untuk kasus Pak Ansharuddin ini, sebenarnya sudah
diusut sejak setahun lalu, sejak dilaporkan ke Mabes Polri,” beber Sugeng.
Sedang penanganannya di Polda Kasel, tambah AKBP Sugeng,
setelah Polres Metro Jakarta Pusat melimpahkan kasus ke Polres Balangan, karena
terlapor lebih banyak berada di Kabupaten pemekaran Tabalong tersebut.
“Polres Balangan kemudian melimpahkan kasusnya ke Polda
Kalsel sejak setahun lalu,” tandas AKBP Sugeng.
Khusus untuk penetapan status tersangka, diakui AKBP
Sugeng, setelah dilakukan proses penyelidikan kemudian penyidikan, termasuk
dengan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat buktinya.
“Bahkan perkaranya sekarang sudah P-21. Sedang untuk
pelimphannya ke kejaksaan, menunggu kesiapan penyidik menginggat masih ada alat
bukti yang dikumpulkan,” tegas AKBP Sugeng. (sai/foto: sasi)
