BANJARBARU, banuapost.co.id– Azas keterbukaan yang
dianut hampir semua negara berpaham demokrasi di muka bumi, terkecuali Korea
Utara karena ideologi komunisnya, seperti tak berlaku di lingkup DPRD
Banjarbaru.
Bagaimana
tidak. Liputan pelantikan anggota DPRD periode 2019 – 2024 awak media harus mendaftar terlebih dahulu.
Jadi dapat dibayangkan jika tidak terdaftar, pintu pun tertutup untuk bisa
masuk mengabadikan salah satu peristiwa bersejarah
tersebut.
Meski
diharuskan mendaftar pun saat akan dilakukan pelantikan, lagi-lagi kekecewaan dialami
puluhan awak media. Alasannya, peliput sudah penuh.
“Untuk
peliputan sudah penuh. Jadi dilarang masuk,” uja pria yang bertugas di Bidang Humas
dan Protokol Rumah Tangga DPRD Banjarbaru, Indra.
Menyedihkan
memang ‘pengelola’ rumah rakyat ternyata masih ada yang memiliki mindset
seperti jaman otoriter. Padahal di era keterbukaan seperti sekarang ini,
menghambat tugas pers dapat dipidanakan.
Begitulah
yang dialami sedikitnya 35 jurnalis dari berbagai media yang ingin meliput secara
langsung prosesi pelantikan Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (9/10).
Namun masih
beruntung juga. Meski tak dapat melihat langsung wajah-wajah wakil rakyat yang
dilantik, para jurnalis dapat menyaksikan prosesi itu melalui layar infokus yang
disediakan di pressroom DPRD Banjarbaru itu, tentunya dengan keterbatasan. (yb/sia/foto: rizal)
