BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Seorang buruh lepas terancam ‘sekolah’ di penjara. Buruh itu, Mas alias Atan
(24), terpaksa berurusan dengan polisi gara-gara narkoba.
Warga Gg Gandapura, Jl Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan, diciduk jajaran Polsek setempat di rumahnya, Senin (14/10).
Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi
masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi. Saat penggrebekan, di rumah
pelaku polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu, dua paket sabu seberat 1,06 gram dalam
tas kecil warna coklat. Selain itu, dalam tas tersebut juga didapati satu pack
plastik klip kecil, satu sendok kecil, satu timbangan digital, satu gunting,
satu isolasi, satu kotak rokok, satu
bong penghisap sabu, tiga batang pipet kaca, dan uang sebesar Rp
1.519.000.
Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Selatan,.Iptu Ganef
Brigadono, yang diminta jonfirmasinya, Selasa (15/10), membenarkan penangkapan
itu.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan
memburu pemasok narkoba kepada pelaku,”
ujar Iptu Ganef.
Hasil pemeriksaan sementara, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka
dengan dijerat Pasal 114 ayat(1) jo Pasal112 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009
tentang Narkotika. (emy/foto: ist)
