BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Di tengah keterbukaan yang dianut semua instansi di era reformasi ini, justru
institusi yang bergelut di bidang hukum seperti ‘tertutup’
Akibatnya pun, tentu menjadi ‘tanya’. JIka rumah dinas Kapolda
Kalsel, Rumah Dinas Gubernur maupun Wakil Gubernur Kalsel, bahkan rumah dinas
Danrem 101/Antasari, masih bisa dipandang halamannya oleh rakyat, sebaliknya
rumah dinas Kajati Kalsel bak penjara.
Bagaimana tidak. Seluruh pagar –kalau tidak mau disebut
tembok- tertutup mengelilingi rumah dinas orang nomor satu di institusi
kejaksaan, Jl AS Musafa, Banjarmasin Tengah itu. Jadi hanya terlihat atapnya
saja.
Meski ada celah untuk melihat, itu pun hanya kisi-kisi di
antara tembok samping bagian grasi. Selebihnya, terutama bagian depan, tertutup
tembok. Andai bagian atas diberi kawat berduri, maka pas seperti tempat
dibinanya warga binaan alias lapas atau rutan.
Kondisi demikian pun, tak urung menjadi pertanyaan
Sekretaris Umum HMI Banjarmasin, M Rizal,
yang diminta komentarnya, Rabu (23/10) sore.
“Memang aneh juga sih di era keterbukaan seperti sekarang
ini ada rumah dinas pejabat yang
notabene rumah rakyat juga, ‘tertutup’. Hingga rakyat yang melintas tak bisa
melihat teras maupun tanaman hias di halaman rumah dinas tersebut,” ujar Rizal
setengah menyindir.
Meski demikian, lanjut Rizal seperti memahami, kondisi seperti
itu bisa jadi ada kaitannya dengan pekerjaan pejabatnya dengan penegakan hukum.
“Jaksa kan bagian dari crime justice system yang pekerjaannya berhubungan langsung dengan
persoalan tuntut dan menuntut di pengadilan. Jadi untuk keamanan, rasanya
sah-sah saja,” imbuh Rizal.
Namun, sambung Rizal, jika dikaitkan dengan alam
demokrasi yang menganut system keterbukaan, kondisi demikian jadi pertanyaan.
“Apa pernah terdengar di Kalsel ini pejabatnya diserang
secara fisik. Tidak pernah ada sejarahnya lagi. Karena itu dengan model ‘tertutupnya’
rumah dinas tersebut, sangat wajar kalau rakyat menilai penghuninya memang
membuat jarak,” pungkasnya.
Sementara Din Jaya, salah satu pengurus LSM di Kalsel,
tidak mempersoalkan tembok pagar rumdin Kajati Kalsel itu selama tidak
melanggar peraturan.
“Bisa jadi itu untuk pengamanan pejabat bersangkutan.
Apalagi karena memang tidak memiliki petugas keamanan dalam di institusi itu,”
ujar Din Jaya. (yb/sai/foto: sasi)
