BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Sebanyak 14.700 bungkus rokok illegal, disita Satuan Polair Polresta
Banjarmasin dari KM Sabar Indah II yang tambat di Sungai Martapura atau
tepatnya di Siring Dermaga Pekauman, Jumat (15/11).
Rokok ilegal tersebut, kemudian diserahkan ke Bea dan
Cukai Banjarmasin, Senin (18/11) siang.
“Saat kapal tambat dan bongkar muat, kami melihat
dan mencurigai banyaknya dos-dos dari kapal tersebut. Ketika diperiksa,
ternyata berisi rokok tanpa cukai/ilegal,” ujar Kasatpolair Polresta
Banjarmasin, AKP John Louis Letedara, melalui Kanit Gakkum, Ipda Slamet Riyadi.
Rokok-rokok tersebut, merupakan barang yang berasal dari
Pulau Madura yang akan dipasarkan di Kota Banjarmasin dan sekitarnya.
“Akan dijual di pelosok-pelosok kota,”
terangnya.
Dari kejadian tersebut, personil Satpolair Polresta
Banjarmasin mengamankan 1 orang pelaku, Totok Sugiantio yang merupakan nakhoda
kapal KM Sabar Indah II.
Dari pengakuan nakhoda kapal, kata Slamet, pelaku telah
menyelundupkan 2 kali rokok ilegal tersebut di Kota Banjarmasin.
Slamet mengatakan, pelaku akan disangkakan dengan Pasal
56 UU RI No: 39/2007 tentang Cukai. (emy/foto:
ist)
