KOTABARU, banuapost.co.id– Sempat lama jadi buronan setelah mengancam Kepala KPH Pulau Laut Sebuku dengan senjata api dan parang, warga Desa Mekarpura akhirnya tertangkap.
Ancaman yang diterima Dewi Wulandari itu terjadi di kawasan Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Jumat (28/2) lalu, oleh MD warga setempat.
Usai mengancam, bersama 2 temannya, pelaku melarikan diri. Namun pelarian MD berakhir di
kawasan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, setelah dibekuk tim gabungan yang
melibatkan Polda Kalsel, Polres Kotabaru dan Polres Banjar, Minggu (8/3).
Dalam penangkapan, juga disita sepucuk senjata api
rakitan jenis revolver warna silver. Senpi diperoleh dari DPO pembunuhan atas
nama Kambayang, dan sepucuk pen gun warna cokelat, yang didapat dengan cara
membeli melalui online seharga Rp1,8 juta.
“Selain senjata api rakitan, barang bukti lainnya berupa
senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya, 17 butir amunisi tajam
cis kaliber 22, serta 30 butir amunisi 4 hampa (cis) kaliber 22,” jelas
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan, dalam jumpa pers, Selasa (10/3).
Menurut pengakuan pelaku, lanjut kapolres, ancaman
menggunakan parang dan senjata api, karena kesal beberapa kubik kayu baloknya diamankan
pihak KPH yang tengah patroli rutin.
Atas tindakannya itu, menurut AKBP Andi Adnan, MD diancam
dengan 4 pasal sekaligus. Yakni 335 KUHP tentang Perbuatan tidak Menyenangkan.
Kemudian pasal 212 KUHP yaitu tentang melawan pejabat
negara atau petugas yang sedang menjalankan tugasnya, serta UU No: 18/2013
tentang pemberantasan perusakan hutan.
“Terakhir UU Darurat No: 12/1951 tentang senjata api dan
senjata tajam. Ancamannya 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau
hukuman mati,” tegas kapolres. (her/foto:
ist)