JAKARTA, banuapost.co.id– Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menganggap hal biasa setiap kebijakan dalam upaya penegakan hukum selalu ditanggapi beragam.
Sebab proses penegakkan hukum, menurut Jenderal Idham, tidak bisa memuaskan semua orang. Karena itu kalau ada yang tidak setuju, ada mekanisme tersendiri yang bisa ditempuh.
“Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” tandas Jenderal Idham di Jakarta, Rabu (8/4).
Seperti diketahui, sejumlah surat telegram dikeluarkan kapolri dalam upaya penegakan hukum untuk mencegah pageblug (wabah) virus korona. Salah satunya, ST No: ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai Penghinaan Terhadap Presiden dan Pejabat negara. ST ini banyak menuai kritik sejumlah kalangan.
Secara keseluruhan, telegram yang dikeluarkan kapolri untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran korona. Khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban fungsi reserse kriminal dan jajarannya.
“Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium, di mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra.
Bila upaya preventif dan preemtif tak efektif, lanjut Asep, upaya penegakan hukum pun diambil. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum bagi pelanggar.
Misalnya dalam penanganan kasus hoaks, Polri terus memberikan edukasi dan melakukan patroli siber secara konsisten.
Saat upaya preventif dan preemtif tak efektif dalam penanganannya, tindakan tegas berupa penegakan hukum pun dilakukan.
“Substansinya, telegram Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum, dan merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan,” tandas Kombes Pol Asep. (yb/*/foto: ist)