PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan, diberlakukan Pemerintah Kota Palangka Raya mulai Senin (11/5).
Kebijakan tidak nyaman sebagai salah satu upaya untuk menghentikan pandemi corona virus disease 2019, tak ditampik Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, yang diminta konfirmasinya usai rakor dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan (TGTP2) Covid-19 dan Forkopimda, Jumat (8/5) malam.
Meski demikian, Umi Mastikah memastikan pemberlakuikan PSBB di Kota Palangka Raya tidak akan mematikan sumber usaha masyarakat.
Sehingga masyarakat masih dapat berusaha. Tetapi sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Jadi pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya, lebih fokus pada mempercepat penanganan virus korona yang penyebarannya makin masif.
“Fokus kita memotong mata rantai penyebaran Covid-19, tetapi tidak mamatikan sumber penghidupan masyarakat,” tandas Umi.
Menurut Umi, Pemko Palangka Raya tidak melarang masyarakat berusaha untuk memenuhi kebutuhan se hari-harinya. Tetapi diatur sesuai dengan protokol Covid-19.
“Jadi pertumbuhan ekonomi tetap bisa berkembang. Kita tidak boleh mematikan perkembangan ekonomi di masyarakat. Sehingga sesuai dengan anjuran Bapak Presiden, keselamatan rakyat, keselamatan masyarakat kita menjadi yang utama,” imbuh Umi.
Sebelum pelaksanaan PSBB Senin depan, TGTP2 Covid-19 Kota Palangka Raya akan melaksanakan sosialisasi selama dua hari agar tidak terjadi kepanikan.
Sehingga dalam penerapan PSBB dua pekan ke depan, TGTP2 Covid-19 Kota Palangka Raya benar-benar bekerja maksimal dalam rangka percepatan penanganan virus mahkota yang mematikan tersebut. (yb/din/foto: ist)