BANJARBARU, banuapost.co.id– Pasca persetujuan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, diputuskan dilaksanakan mulai Sabtu (16/5) sejak pukul 00.01 Wita.
Kepastian waktu mulai diberlakukannya PSBB ini dikemukakan Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan (TGTP2) Covid-19 Kalsel, Abdul Haris Makkie, kepada wartawan di Banjarbaru, Rabu (13/5).
Keputusan ini, menurut Haris Makkie yang juga Sekdaprov Kalsel, hasil keputusan rapat dengan gugus tugas dua kabupaten dan satu kota tersebut.
“Pelaksanaannya sudah kita putuskan sesuai hasil rapat tadi. Untuk saat ini, dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dilakukan berbagai persiapan di tiga daeah itu. Seperti pembangunan posko di sejumlah titik,” kata Haris Makkie di dampingi Wakil Ketua Harian TGTP2 Covid-19 Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq.
PSBB di tiga daerah yang menjadi bagian dari Banjar Bakula ini, diharapkan sejalan dengan pelaksanaan di Banjarmasin yang lebih dulu menerapkanya.
Menurut Haris Makkie, tujuan pelaksanaan PSBB ini, untuk meningkatkan disiplin masyarakat. Khususnya dalam mematuhi aturan dan imbauan untuk memutus mata rantai penularan Covid 19.
Namun demikian, upaya meningkatkan disiplin masyarakat tetap harus mengedepankan sikap humanis dan edukasi.
“Keterlibatan masyarakat dalam kesuksesan PSBB sangatlah penting. Karena kita ingin melindungi mereka. Caranya, masyarakat harus disiplin mengikuti aturan PSBB,” tandas Haris Makkie. (emy/foto: deny yunus)