JAKARTA, banuapost.co.id– Reformasi birokrasi dengan zona integritas yang diterapkan Kejaksaan Agung di lingkungan korps Adhyaksa, dinilai sebagai langkah efektif mencegah terjadinya praktik korupsi.
“Pola berbasis pencegahan sebagai konsep efektif WBK dan WBBM, hanya bisa direalisasikan dengan cara dan metode ‘up-down’ sebagai sistem panutan pimpinan keteladanan,” ujar pakar hukum pidana UI, Indriyanto Seno Adji, kepada wartawan, Senin (22/6).
Meski demikian, sambung dosen program pascasarjana bidang studi Ilmu Hukum UI ini, harus dilakukan perbaikan pendidikan moral etika penegakan hukum yang baik, sebagai salah satu cara menempatkan sisi kepercayaan publik pada kejaksaan.
Sehingga bisa menghilangkan kesan penerapan zona ini tidak formalitas birokratis kelembagaan. Tetapi memiliki dampak positif yang signifikan bagi publik atas pemberantasan korupsi.
Hal senada juga diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahayangan, Asep Warlan Yusuf. Menurutnya, setelah melakukan deklarasi adanya WBK dan WBBM, maka hal lain yang perlu dikerjakan adalah menerapkan perilakunya.
“Langkah berikutnya, komitmen ke perilaku. Misalnya apabila warga melihat ada korupsi, laporkan ke nomor sekian-sekian langsung bebas pulsa, itu berarti ada sebuah tindakan dari kepemimpinan di sana (Kejagung) memastikan jika ada orang berbuat macam-macam, laporkan,” kata Asep.
Laporan, lanjut Asep, tidak boleh diabaikan atau dibiarkan. Harus ditelusuri. Penegak hukum yang melanggar, harus diberikan sanksi yang tegas. Kepercayaan masyarakat otomatis akan meningkat dengan komitmen kejagung yang kuat.
Berdasarkan survei Indikator Politik, mayoritas publik atau 74,1 persen, percaya dengan kinerja korps Adhyaksa yang saat ini dipimpin ST Burhanuddin.
Kepercayaan pada Kejakgung ini tak jauh beda dengan kepercayaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan angka 74,7 persen.
“Ini tantangan bagi kejagung. Bahkan harusnya lebih tinggi dari KPK. Dengan komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat soal korupsi beralih ke kejagung,” tuturnya. (yb/*/foto: ist)