BANJARMASIN, banuapost.co.id– Sabu seberat 1 kg dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, Rabu (22/7).
Benda laknat dari tiga tersangka, satu di antaranya penghuni lembaga pemasyarakatan, yang diringkus 5 Juni lalu, dimusnahkan dengan cara diblender
“Pengungkapan kasus dengan barang bukti 1 kg sabu ini, pengembanganya dilakukan BNNP Kalsel bekerja sama dengan LP, termasuk di Kaltim,” jelas Kabid Penindakan BNNP Kalsel, AKBP Husni Thambrin.
Ditegaskan AKBP Husni, kasus yang melibatkan salah satu warga binaan di lembaga pemasyarakat, akan terus dikembangkan untuk mengungkap bandar besarnya.
“Karena peran tersangka hanya sebagai pencari kurir, karena itu kita akan terus kembangkan untuk mengungjap siapa bandar besarnya,” tandas AKBP Husni.
Seperti diberitakan, tergiur dngan upah Rp 20 juta, dua warga Kalua, Tabalong, melakoni bisnis sebagai kurir benda haram. Namun belum sempat menyerahkan barang, kedua diringkus anggota BNNP Kalsel. (yai/foto: ayai)