BARABAI, banuapost.co.id– Sejak diteken Bupati HST 19 Agustus lalu, Perbup No: 34/ 2020 gencar disosialisasikan tiga pilar kecamatan di pasar.
Seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 1002-01/Birayang, Sertu Agus Rohmad, bersama Bhabinkamtibmas dan aparat kecamatan di Pasar Birayang.
Sementara Babinsa Koramil 1002-02/Ilung dipimpin langsung Plh Danramilnya, Pelda Riyanto, di Pasar Ilung.Kamis (27/8).
Sedang anggota Koramil 1002-07/Pagat, Serda Swastami, juga bersama bhabinkamtibmas dan aparat kecamatan di Pasar Hantakan.
Begitupun anggota Koramil 1002-08/Kasarangan, Sertu Suhartono, sosialisasi di Pasar Kamis Desa Banua Kupang, kecamatan Labuan Amas Utara.
Menurut Plh Pasi Ops Kodim 1002/Barabai Kapten Inf Andi Tiro, Perbup No: 34/2020 untuk mencegah penularan Covid-19 yang saat ini belum ada tanda-tanda mereda.
Karena berdasarkan pasal 24 Ayat (2) Perbup itu, bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, dikenakan sanksi adminitrasi berapa: teguran lisan atau teguran tertulis.
Kemudian sanksi sosialnya berupa membeli masker untuk dirinya sendiri di tempat terjadinya pelanggaran, atau membersihkan sampah di areal tertentu.
“Sedang denda administrasi, sebesar Rp 50.000,” jelas Kapten Andi Tiro.
Karena akan diberlakukannya perbup, lanjut Kapten Andi Tiro, diimbau masyarakat HST untuk mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan gerakan 3M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (yb/*/foto: ist)