BANJARMASIN, banuapost.co.id– Bank Kalsel meraih Peringkat Komposit 2 (PK-2), sekaligus sebagai Bank Sehat dalam penilaian tingkat kesehatan bank periode semester I 2020 yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal sejak 2014, tingkat kesehatan Bank Kalsel berada pada PK-3. Justru di tengah perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel ini berhasil memperbaiki diri.
Risk Based Bank Rating (RBBR) hasil penilaian OJK pada Bank Kalsel per Juni 2020 ini, mencerminkan kondisi bank secara umum sehat. Sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
“Salah satu kunci keberhasilan Bank Kalsel meningkatkan peringkat komposit, karena kemampuan menjaga nilai rasio NPL di bawah 5 persen,” jelas Direktur Utama Bank Kalsel, Agus Syabarrudin, Senin (31/8).
Saat ini, lanjut Agus, nilai rasio NPL Bank Kalsel sebesar 4,42 persen gross dan 1,35 persen nett. Hal ini menunjukan, Bank Kalsel menjalankan proses perkreditan secara prudent dan comply. Sehingga mampu menekan kredit dan pembiayaan bermasalah sesuai yang diharapkan.
Selain itu, menurut Agus, keberhasilan juga dipengaruhi perbaikan pengelolaan risiko operasional yang dilakukan manajemen. Di antaranya meningkatkan kontrol dan kompetensi human capital bank, meminimalisir gangguan yang terjadi pada aktivitas layanan bank dan mengganti core banking system dalam rangka mendukung new normal yang mulai diterapkan pemerintah.
“Alhamdulillah meski di tengah pandemi, Bank Kalsel bisa meningkatkan performa. Semoga peningkatan peringkat komposit ini bisa mendorong lebih banyak pihak untuk mempercayakan pengelolaan dana dan transaksinya kepada kami,” imbuh Agus.
Penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK, dilakukan atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank.
Termasuk kuantitatif dan atau kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Penilaian juga mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian, serta pengaruh dari faktor lainnya, seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional. (yb/adv/foto: ist)