BARABAI, banuapost.co.id– Sejak diberlakukannya Perbup HST No: 34/2020, 20 September lalu, seiring dengan diberlakukannya sanksi administrasi dan hukum, aparat gabungan di Barabai terus melakukan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
Tim gabungan terdiri anggota Kodim 1002/Barabai, Polres HST, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, BPBD dan Dishub HST, Kamis (24/9), melaksanakan operasi di dua tempat, yaitu Jl Brigjen Hasan Baseri dan Simpang Air Mancur, Pasar Keramat Barabai.
Menurut Kasatpol PP HST, Abdul Razak, dalam operasi yustisi yang sudah digelar empat hari, masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker.
“Karea itu kembali kami ingatkan masyarakat HST agar mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan dan penularan virus korona, seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak serta hindari kerumunan,” jelasnya.
Sementara menurut Plh Pasi Opsdim Barabai, Kapten Inf Andi Tiro, anggota yang terlibat dalam penegakkan disiplin prokes, merupakan tim mobile tiap-tiap koramil yang sudah terbentuk dalam penanganan Covid-19.
“Begitupun dengan anggota koramil jajaran Kodim 1002/Barabai bersama unsur muspicam, juga melakukan operasi yustisi di wilayah masing-masing dengan sasaran pasar-pasar tradisional, warung-warung malam dan jalur lalu lintas utama,.” imbuhnya.
Dalam penindakan bagi pelanggar disiplin prokes, lanjut Kapten Andi Tiro, diserahkan ke Satpol PP HST. Mereka yang berhak menentukan sanksinya,” tandasya.
Sedang RNI-Polri, sambung Kapten Andi Tiro, hanya melaksanakan pendampingan dalam pelaksanaan pendisiplinan prokes.
“Oleh sebab itu dengan adanya operasi yustisi ini, diharapkan warga masyarakat semakin sadar tentang pentingnya prokes, terutama penggunaan masker saat berada di luar rumah,” ujarnya. (yb/*/foto: ist)