JAKARTA, banuapost.co.id– Tersangka penghasutan terkait demo omnibus law hingga berakhir ricuh, 8 Oktober lalu, dipamerkan Polri dalam jumpa pers, Kamis (15/10).
Selain memakai baju tahanan berwarna oranye, ke-9 tersangka itu di antaranya petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), juga diborgol. Mereka yang ditangkap di Medan dan di Jakarta itu, 5 pria dan 4 perempuan.
Jumpa pers digelar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dan Dirtipid Siber Mabes Polri, Brigjend Pol Slamet Uliandi di Bareskrim Polri.
Tersangka yang tampak berada di barisan depan, di antaranya Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, dan Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Sementara tersangka lainnya, Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri, Kingkin Anida, dan Deddy Wahyudi yang merupakan admin akun @podoradong.
Irjen Argo mengungkapan peran-peran para tersangka. 4 tersangka dari Medan melakukan aktivitas di media sosial yang diduga menjadi salah satu penyebab demonstrasi berakhir dengan kerusuhan.
“Ada beberapa kegiatan yang terpantau di media sosial, yang saya sampaikan ini dari Medan. Dari Medan ini akhirnya kita menemukan ya, ada dua LP kemudian ada empat tersangka yang kami lakukan penangkapan dan penahanan,” jelas Irjen Argo.
“Pertama KA, JG, NZ dan kemudian ada WRP,” imbuh Argo.
Sementara tersangka lain yang ditangkap di Jakarta, lanjut Pati Polri bintang dua itu, salah satunya Jumhur Hidayat, diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya yang berkaitan dengan omnibus law UU Cipta Kerja. Cuitan itu, berakibat pada suatu pola anarkis dan vandalisme.
“Tersangka JH ini di akun Twitternya menulis salah satunya: “undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus”. Ini ada di beberapa twitnya,” kata Irjen Argo. (yb/*/foto: ist)