KOTABARU, banuapost.co.id– Calon Bupati Kotabaru, Sayed Jafar, penuhi panggilan Bawaslu setempat terkait dugaan pelanggaran pemilu. Paslon nomor urut 1 ini, di dampingi tim kuasa hukum dan tim pemenangan, Jumat (16/10).
Sayed Jafar-Andi Rudi Latif atau SJA-Arul, dilaporkan tim kuasa hukum paslon nomor urut 2, Burhanuddin-Bahruddin (2BHD).
SJA-Arul merupakan paslon yang diusung 12 parpol. Sementara 2BHD, paslon jalur independen alias kada bapartaian.
Laporan dugaan pelanggaran pemilu ini, menyusul beredarnya di media sosial foto penyerahan bantuan pemerintah untuk korban kebakaran di Desa Tarjun yang dilakukan Sayed Jafar, Senin (5/10) lalu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kotabaru, Akhmad Gafuri, membenarkan paslon Sayed Jafar dan pasangannya Andi Rudi Latif, dipanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan pelanggar pemilu
” Ya, paslon SJA-Arul kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Ini karena sempat beredar di media sosial, Sayed menyerahkan bantuan pemerintah kepada korban kebakaran di Desa Tarjun,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran, lanjut Akhmad Gapuri, selain laporan yang disampaikan tim kuasa hukum paslon nomor urut 2, juga adanya keterangan beberapa saksi.
Sementara Sayed Jafar yang di dampingi tim kuasa hukum dan tim pemenanganya, tak menampik dengan kehadirannya di bawaslu untuk diminta keterangan atas dugaan pelanggaran pemilu.
“Kita penuhi dan hadiri panggilan bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang fotonya beredar di media sosial,” ucapnya.
Foto yang sempat beredar, sambung Sayed, karena masyarakat minta berfoto bersama. Sedang bantuan, sudah terlebih dahulu diserahkan pihak dinas terkait.
“Kehadiran saya di Tarjun karena mendengar ada warga yang terkena musibah kebakaran. Sedang bantuan yang saya serahkan, milik pribadi. bukan bantuan dari pemerintah. Karena saya menyadari, posisi saya bukan bupati lagi,” jelas Sayed. (her/foto: ist)