JAKARTA, banuapost.co.id– Relaksasi restrukturisasi kredit perbankan diperpanjang selama setahun, terhitung Maret 2021 menjadi Maret 2022. Kebijakan ini seiring dengan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan.
“Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret lalu, terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid–19. Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi, kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
Selain relaksasi restrukturisasi kredit, sambung Wimboh dalam jumpa pers melalui zoom meeting, Senin (2/11), OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan.
“Seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III,” jelas Wimboh.
Hingga 5 Oktober 2020, lanjut Wimboh, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp 914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp 361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun.
Sementara untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober, sudah mencapai Rp 177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedang restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus, masing-masing mencapai Rp 26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp 4,52 miliar untuk 13 BWM.
“Di masa pandemi Covid–19 ini, OJK memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi pada lima hal, yaitu melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi,” ucapnya.
Meski demikian, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank, untuk menghindari moral hazard.
Lalu mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional, di antaranya dilakukan dengan menfasilitasi percepatan serapan government spending.
Mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan, melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi.
Mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi, serta melanjutkan reformasi IKNB dan pasar modal. Sehingga sektor-sektor tersebut, memiliki daya tahan yang kuat dan berdaya saing.
“Terakhir, penguatan pengawasan terintegrasi didukung dengan percepatan reformasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Pasar Modal,” katanya. (oie/foto: olivia)