JAKARTA, banuapost.co.id– Presiden Joko Widodo mengingatkan pejabat negara untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran. Sebab uang yang dikelola, merupakan amanat dari rakyat.
Mengingat amanat rakyat, Jokowi mengaku sudah , berulang kali mengingatkan ke semua pejabat negara, baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota, semua untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi dan APBN.
“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan rakyat,” jelasnya.
Presiden mengemukakan hal tersebut, seiring dengan ditetapkannya Menteri Sosial Juliari Batubara oleh KPK sebagai tersangka kasus suap terkait bansos Covid-19.
Khusus untuk kasus menterinya itu, Jokowi secara tegas menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Ya tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK,” tandas presiden dalam keterangan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Ahad (6/12).
Menurut Kepala Negara, sejak awal sudah memperingatkan para menterinya di Kabinet Indonesia Maju agar tidak melakukan korupsi selama menjabat.
“Perlu juga saya sampaikan, saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi. Terus menerus saya sampaikan untuk menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi,” katanya.
Dalam kasus di Kemensos ini, selain Menteri Juliari Batubara, da 4 tersangka yang dijerat. Mereka, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Matheus Joko dan Adi Wahyono merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di kemensos. Sedang Ardian IM dan Harry Sidabuke, pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.
KPK mensinyalir, Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paketnya. Total setidaknya KPK menduga, mensos sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Ahad (6/12) dini hari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, lanjut Firli, terkumpul uang fee dari bulan Oktober hingga Desember 2020, sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB. (yb/*/foto: ist)