JAKARTA, banuapost.co.id– Pemerintah akhirnya angkat suara akan keberadaan Front Pembela Islam (FPI). Ternyata ormas ini sejak 20 Juni 2019 sudah dianggap bubar.
Pasalnya sejak tanggal, bulan dan tahun tersebut, belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Selain belum melengkapi persyaratan, sehingga belum mengantongi perpanjangan izin, juga ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya, yakni terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.
Penghentian kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT
“Saya ingin menyampaikan, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kepada pers, Rabu (30/12).
Karena itu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK No: 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, menurut Mahfud, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan. Karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
“Jadi dengan larangan tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada ogranisasi menamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak. Karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini,” tandasnya. (yb/*/foto: ist)