BANJARMASIN, banuapost.co.id– Meski telah bercerai, rupanya urusan M Affandi Allatif (49), dengan wanita yang pernah menemani kala dingin-dingin, Eka Susiyani (43), belum selesai. Sebaliknya malah berujung ke sel penjara.
Lelaki warga Gg Bina Setia RT 02, Jl Sutoyo S, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat,
rupanya masih kesal dengan mantan istrinya yang tercatat sebagai warga Jl Sutoyo S, Komplek Wildan Sari, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.
Apalagi saat mereka bertemu, mantan istrinya itu sempat berkata-kata kasar. Menyimpan dendam, Affandi saat melihat mantan istrinya itu melintas di Jl Sutoyo S, Komplek Arrahman RT 06, Banjarmasin Barat, menumpahkan kemurkaan.
Setelah memepetnya, Affandi langsung memukulkan balok ulin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian atas pelipis mata sebelah kanan. Kemudian luka kepala atas sebelah kanan dan tangan kanan patah.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur. Sementara korban, melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko, yang diminta konfirmasinya, Selasa (12/1), membenarkan tengah menangani kasus penganiayaan itu.
“Peristiwa penganiayaannya terjadi pada Kamis (10/12) tahun lalu sekitar pukul 10:00 Wita. Usai menerima laporan korban, petugas langsung bergerak memburu pelaku,” ujar kapolsek.
Perburuan akhirnya membuahkan hasil. Pelaku diringkus Senin (11/01) sekitar pukul 01:00 Wita di Desa Parincahan, Gg Baiturrahim, Kecamatan Kandangan Barat, HSS.
Pelaku diamankan unit Gabungan Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres HSS, dan dibawa ke Polsek Banjarmadin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga menyita balok ulin sepanjang 50 Cm yang digunakan pelaku menganiaya korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP. (emy/ilust: ist)