JAKARTA, banuapost.co.id– Menyusul dengan disetujuinya Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi kapolri, DPR RI mengirimkan surat persetujuan ke Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Pratikno.
“Surat persetujuan kapolri kepada presiden melalui mensegneg sudah disampaikan. Surat No: PW/00958/DPR/1 2021,” jelas Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, Jumat (22/1).
Pelantikan, lajut Indra, akan dilakukan sebelum masa jabatan Jenderal Idham Azis sebagai kapolri berakhir. Ditargetkan sebelum 30 Januari 2021.
“Jadi SK dan surat persetujuan sudah disampaikan, pasti pelantikannya akan dilakukan sebelum 30 Januari sesuai dengan batas pensiun kapolri,” tandasnya.
Indra mengaku mengantar sendiri surat tersebut ke Istana pada pukul 10:35 WIB. “Sudah, saya sudah mengantar tadi ke Istana pukul 10.35 (WIB),” imbuhnya.
Seperti dilansir, DPR RI menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPR.
Persetujuan Komjen Sigit menjadi kapolri diawali dengan pembacaan hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR. Berdasarkan hasil fit and proper test, Komisi III menyetujui Komjen Listyo Sigit menjadi kapolri.
“Kecakapan, integritas dan kompetensi calon kapolri merupakan persyaratan mutlak untuk menjadi kapolri. Atas dasar itu, Komisi III DPR RI menyetujui untuk mengangkat calon kapolri yang diusulkan Presiden RI,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi kapolri, Kamis (21/1). (yb/*/foto: ist)