JAKARTA, banuapost.coid– Mendukung rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram.
Surat telegram diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas se hari sebelumnya yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto.
Bernomor: ST/203/II/Ops.2./2021, surat telegram ditandatangani atas nama kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto, dengan alamat ke seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.
“Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut,” terang Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya. Kamis (4/3).
Dijelaskan Komjen Pol Agus, PPKM skala mikro akan diterapkan di 19.687 desa/kelurahan. Bahkan sampai tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota. Namun waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir 8 Februari mendatang.
Surat Telegram tersebut menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD provinsi/kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan Covid-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM skala mikro.
“Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan RT/RW di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Selain itu, para kapolda juga diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayahnya masing-masing guna mendukung 3T (testing, tracing dan treatment). (wnd/foto: ist)