BANJARMASIN, banuapost.co.id– Calon Gubernur Kalsel, Prof Denny Indrayana, kembaIi dilaporkan ke Bawaslu setempat. Jika dirunut dalam sepekan ini, setidaknya ada tiga laporan yang dilayangkan. Tudingannya karena diduga melakukan pelanggaran.
Jika sebelumnya dilaporkan Pemuda Islam (PI) Kalsel dengan tudingan politisasi di Rumah Tuhan dalam safari subuh di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarmasin Selatan, kemudian pelaporan tidak netralnya ASN, kali ini soal bakul.
Khusus untuk soal bakul di Kelurahan Keraton, Martapura, Kabupaten Banjar, laporan dilayangkan Dian Wulandari, Kamis (8/4).
Menurut Dian Wulandari, bakul sebagai kemasan sembako di Kelurahan Keraton, Martapura, yang sempat viral di media sosial, seolah-olah tim 01, H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu), yang membagikannya.
“Namun setelah dilakukan investigasi, Tim 01 tidak pernah melakukan pembagian sembako yang dikemas dalam bakul tersebut,” jelas salah satu anggota tim pemenangan BirinMu itu.
Karena tudingan yang tidak mendasar itu, lanjut Dian, pihaknya terpaksa melaporkan cagub nomor urut 02 tersebut. Mengingat sumber viralnya bakul di medsos terindikasi datang dari kandidat Gubernur Kalsel itu.
Sementara Adzhar Ridhanie, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, tak menampik adanya laporan dugaan pelangaran yang dituduhkan ke paslon nomor urut 02.
“Meski demikian, kita akan telaah dan plenokan dulu. Ada tidak unsur pelanggarannya,” katanya.
Sebagaimana SK KPU, sambung Adzhar, selama tengang PSU sampai hari pencoblosan, paslon tidak boleh melakukan kampanye, termasuk pencitraan, di wilayah perebutan suara itu. (yai/foto: ayai)