MARTAPURA, banuapost.co.id– Satpol PP Kabupaten Banjar sosialisasi Perda Ramadhan ke beberapa Majelis Ta’lim di Kota Martapura, Sabtu(10/4). Sosialisasi sekaligus petunjuk pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadhan
Dipimpin Plt Kasatpol PP HM Aidil Basith, sosilaisasi diawali di Majelis Ta’lim Sabilal Anwar Al Mubarak dengan bertemu pembina majelis, Tuan Guru KH Syukri Unus.
Diawali dengan Salat Ashar berjemaah, Aidil Basith kemudian menyampaikan informasi Perda Ramadan tentang jam buka berjualan di warung makan dan minum di atas pukul 15:00 Wita dengan larangan membuka warung pada saat pagi atau siang hari selama Ramadhan.
“Jika ditemukan ada pedagang warung yang nakal tetap berjualan dan melayani makan di siang hari, kami dari Pol PP akan menindak tegas sesuai Perda Ramadan No: 5/2004 berupa denda dan kurungan. Denda maksimal Rp 2,5 juta atau kurungan maksimal 3 bulan penjara,” jelasnya.
Sanksi ini, lanjut HM Aidil, juga berlaku bagi mereka yang sengaja merokok minum dan makan di tempat umum, berupa denda Rp 50 ribu atau hukuman kurungan 7 hari penjara.
Sosialisasi kemudian melanjutkan ke majelis yang dipimpin Tuan Guru KH Munawar di Kecamatan Martapura Timur. Aidil Basith kembali menyampaikan informasi tentang Perda Ramadan dan pelaksanaan ibadah semalam bulan puasa tahun ini.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada Ramadan kali ini Pemkab Banjar mengijinkan pelaksanaan Salat Sunat Tarawih berjamaah, Tadarus Al Qur’an dan yang lainnya. Tetapi dengan tetap menerapkan standar prokes Covid-19,” jelasnya.
Khusus Tarawih, sambung HM Aidil, diimbau sebaiknya jemaah diprioritaskan pada penduduk sekitar masjid atau mushola.
“Mari kita laksanakan dengan sepenuh hati. Jaga kampung kita masing-masing dan Kabupaten Banjar tetap kondusif, khususnya dalam upaya penekanan angka Covid-19,” imbuh HM Aidil berpesan. (ril/foto: ist)