JAKARTA, banuapost.co.id– Beberkan temuan dugaan kecurangan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel di beberapa kecamatan di dua kabupaten dan satu kota, calon nomor urut 02, Denny Indrayana, selain ingatkan sanksi pidana juga diskualifikasi.
“Bawaslu seharusnya tidak pasif menunggu laporan. Tetapi harus pro aktif melakukan temuan, misalnya dengan turun ke lapangan. Kami juga mengingatkan sanksi politik uang ini selain pidana, juga ada sanksi diskualifikasi.” tegas mantan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM ini.
Wanti-wanti dikemukakan Wakil Menkum HAM era Presiden SBY itu usai melaporkan dugaan kecurangan dan maraknya politik uang dengan berbagai modus di wilayah PSU Pilgub Kalsel, 9 Juni mendatang, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (12/4).
Menurut Denny yang diterima Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, kecurangan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, semakin membahayakan demokrasi.
“Di antaranya dengan modus berupa pembagian bakul berisi sembako yang akan bersalin rupa menjadi THR, parsel dan zakat fitrah/zakat maal. Selain itu juga, modus memborong barang dagangan disertai pembagian uang kepada warga,” jelasnya.
Bahkan tim, lanjut Denny, menemukan fakta pelibatan aparat pemerintahan, dari level kepala dinas sampai level kepala desa dan Ketua RT-RW yang digaji Rp2,5 juta. Kemudian kepala desa digaji sebesar Rp 5 juta per bulan untuk menggalang suara pemilih.
“Ini sangat sistematis dan massif sekali,” imbuhnya.
Denny juga menyebutkan, ada modus berupa penempelan stiker bertanda khusus di rumah-rumah warga sebagai kamuflase pendataan pemilih, yang ujungnya dipergunakan untuk data pembayaran politik uang.
“Jadi tiap rumah didata, dibayar Rp100 ribu untuk ditempeli stiker. Kemudian nanti akan ada lagi pembagian berikutnya yang besarnya sekitar Rp 500 ribu saat menjelang pemilihan,” tandasnya.
Modus selanjutnya, sambung Denny, berupa salat hajat dan ibadah lainnya yang diikuti dengan pembagian uang.
Pria kelahiran Kotabaru, Kalsel ini, menyayangkan sikap Bawaslu Kalsel seolah abai terhadap fakta-fakta yang menjadi rahasia umum. Karena tidak melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan.
Padahal praktik semacam ini, merugikan bagi demokrasi. Terutama bagi calon yang ingin mengedepankan politik jujur dan adil. (yb/foto: ist)