PELAIHARI, banuapost.co.id– Prioritas penggunaan dana desa 2021 di 130 desa yang ada di Tanah Laut mengalami perubahan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Perubahan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi No: 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Guna mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, prioritas dana desa ditentukan penggunaannya untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) dan paling sedikit sebesar 8 persen untuk kegiatan pencegahan pandemi Covid-19.
“Adapun kewenangan desa antara lain untuk aksi Desa Aman Covid-19 dan pembentukan satuan tugas Desa Aman Covid-19,” jelas Kasi Pembinaan, Pengelolaan Keuangan, Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tala, Ibnul Qoyim, Kamis (12/8).
Dari dana desa tersebut, lanjut Ibnul, bisa dilakukan pembinaan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan mengurangi mobilitas.
Selain itu juga digunakan untuk membentuk pos jaga desa atau memberdayakan pos jaga desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No: 69/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemkab Tala mengeluarkan Perbup No: 67/2021 tentang Desa Aman Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai.
Hal ini berguna untuk menambah kewenangan desa dalam hal penanganan terhadap masyarakat desa yang terpapar Covid-19, seperti memfasilitasi pembuatan dapur umum, pemberian makan minum dan/atau multivitamin bagi masyarakat yang isolasi mandiri.
“Dengan bertambahnya wewenang, setiap desa dapat menahan laju penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut,” imbuhnya.
Selain itu, terdapat pula beberapa perubahan pada BLT-DD, yaitu desa dapat melakukan pengajuan penyaluranya sebanyak 3 bulan, serta peluang untuk menambahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai kriteria yang telah ditentukan.
“Tambahan kewenangan penggunaan dana desa berdasarkan Perbup No 67/2021, sudah bisa dilaksanakan masing-masing desa yang telah melakukan perubahan anggaran dana desa,” tegasnya. (ril/ilust: ist)