JAKARTA, banuapost.co.id– Sedikitnya 3 Laporan Polisi (LP), 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap, diterima Polri dalam kasus Edy Mulyadi, pegiat sosial media yang juga caleg gagal asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Dapil Jakarta III. Ketiga LP itu, masing-masing Bareskrim, Polda Kaltim dan Polda Sulawesi Utara
“(Ada) 3 LP, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap. Tiga LP 1 di Bareskrim, 1 di Polda Kaltim dan 1 di Polda Sulawesi Utara,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjend Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (26/1).
Bareskrim Polri sebelumnya mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan ‘tempat jin buang anak’ yang diucapkan Edy Mulyadi. Seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran, termasuk soal dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
“Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat, akan dilakukan penyelidikan dan penyidik oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama, Saudara EM,” kata Brigjend Pol Ahmad Ramadhan.
Bahkan Bareskrim Polri telah menaikkan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi ke penyidikan. Edy dan sejumlah saksi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Jumat (28/1) mendatang.
“Hari ini Rabu tanggal 26 Januari 2022, perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya.
“Dan hari ini juga telah dilakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung,” imbuhnya.
Ramadhan tidak menyebutkan kasus ujaran Edy Mulyadi yang mana yang naik penyidikan. Apakah terkait penghinaan Kalimantan Timur sebagai ‘tempat jin buang anak’ atau penyinggungan terhadap Menhan Prabowo Subianto.
“Nanti dilakukan pemeriksaan, terlalu dini kita menyimpulkan,” ujarnya.
Begitupun dengan kemungkinan pasal yang akan menjerat Edy Mulyadi, Ramadhan belum berani memastikannya. Namun pastinya, Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi Jumat mendatang.
“(Pasal) belum, ini kan baru tahap penyidikan. Yang jelas kita lakukan pemeriksaan hari Jumat terhadap saksi ya saudara EM dan saksi-saksi lain,” tandasnya. (yb/foto: ist)