MARTAPURA, banuapost.co.id– Diduga karena jadi bancakan dirut lama, Perusahaan Daerah (PD) Baramarta menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Tak tanggung-tanggung, sejak Januari hingga September 2020, tunggakannya sebesar Rp 500 juta. Sehingga membuat komitmen mencicil setiap bulannya Rp 32.139.408.
Perjanjian mencicil terpaksa dilakukan PD Baramarta di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin.
“Kami komit dengan pembayaran cicilan ini mulai Februari, setelah persetujuan anggaran di RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) 2022 dari Pemkab Banjar,” jelas Direktur Utama PD Baramarta, Rachman Agus, Senin (31/1).
Menurut dirut yang hampir setahun menjabat definitif ini, sesuai data BPJS Ketenagakerjaan PD Baramarta menunggak iuran sejak Januari hingga September 2020, saat Dirut PD Baramarta dijabat TI.
“Lebih parahnya lagi, ternyata tidak hanya tunggakan ketenagaankerjaan, iuran BPJS Kesehatan juga tidak dibayar,” ujarnya.
Bahkan tidak hanya itu, sambung Rachman, gaji pegawai PD Baramarta sejak Juli dan Agustus 2020 sama sekali belum juga dibayar.
Celakanya lagi, menurut Rachman Agus, semua uang di kas Rp 9,2 miliar dihabiskan dengan alasan dibuat-buat. Akibatnya cash-flow keuangan, terganggu hebat.
Anehnya lagi, ucap Rachman Agus, TI bersama 3 pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak diperpanjang lagi karena kontraknya sudah berakhir, melakukan gugatan untuk menarik dana BPJS Ketenagakerjaan yang sebenarnya tidak pernah dibayar.
Menurut Rachman Agus, sejak menjabat Plt Dirut PD Baramarta akhir September 2020, pihaknya telah berupaya keras memulihkan kinerja perusahaan, termasuk dengan melakukan penagihan piutang lewat permintaan melalui surat. Hingga terakhir lewat jalur hukum yang berujung pada kasus pidana. (gus/foto: ist)