BANJARMASIN, banuapost.co.id– Mardani H Maming, Ketua BPP HIPMI, hadiri sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Kadis ESDM Tanah Bumbu, Senin (18/4) malam.
Namun dalam sidang kali ini, Bendahara Umum PBNU tersebut, hadir secara online bersama 3 saksi lainnya setelah majelis hakim memberikan ijin dapat hadir secara offline.
Kehadiran mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode secara online bukan tanpa alasan. Karena Mardani saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan organisasi yang dipimpinya, HIPMI.
Begitu pula kehadiran Mardani secara online ini oleh kuasa hukumnya, Irfan Idham, sebelumnya juga sudah dikoordinasikan ke penuntut umum.
“Kami sudah berkordinasi dengan kejakasaan dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online. Dengan demikian, kami telah memenuhi kewajiban hukum,” tegas Irfan.
Apalagi, sambung Irfan, hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan. Bahkan pada sidang minggu lalu, majelis hakim juga memperbolehkan Mardani untuk hadir secara online.
“Sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan klien kami,” tandas Irfan
Menurut Irfan, kliennya juga telah menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai saksi. Bahkan di bawah sumpah ketika proses penyidikan kasus di Kejaksaan Agung.
“Sehingga berdasarkan Pasal 119 Jo Pasal 179 KUHAP, klien kami telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ucap Irfan.
Karena itu kepada publik, sambung Irfan, Mardani sama sekali tidak mengetahui. Apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi yang dilakukan tersangka Dwidjono itu. (yb/foto: ist)