PELAIHARI, Banuapost.co.id– Angka perceraian di Kabupaten Tanah Laut masih paling tinggi dibandingkan perkara lain yang ditangani Pengadilan Agama Pelaihari. Cerai gugat (isteri yang menuntut cerai) mencapai 50 persen lebih dibandingkan perkara lainnya.
Sampai Agustus 2025 berdasarkan data dari PA Pelaihari dari 1071 perkara yang masuk, 647 di antaranya merupakan perkara perceraian, dengan rincian 541 cerai gugat dan 106 perkara cerai talak (suami yang menggugat cerai), total kasus perceraian 60,41 persen sampai bulan Agustus 2025.
Ketua PA Pelaihari mengatakan, sampai saat ini kasus perceraian masih merupakan perkara yang paling dominan ditangani. Menurut Ketua PA Pelaihari banyak faktor yang dijadikan alasan isteri menggugat cerai suaminya.
“Banyak faktor yang memicu munculnya gugatan cerai dari para isteri, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, sampai masalah nafkah lahir dan batin,” kata Ketua PA Pelaihari, Kamis (9/10/2025).
Namun menurut Ketua PA, pertengkaran yang paling dominan alasan cerai gugat dan cerai talak adalah “Perselisihan dan Pertengkaran terus menerus” yang disebabkan masalah ekonomi yg tidak tercukupi, bisa karena tidak bekerja, malas atau ada penghasilan hanya untuk diri sendiri tampa memikirkan kepentingan keluarga.
Kasus lain yang dapat dikabulkan permohonan cerai dari pihak wanita, adalah pihak lelaki tidak tanggung jawab dengan meninggalkan istri 6 bulan bahkan lebih tanpa nafkah lahir dan bathin.
“Masalah lain ada, seperti KDRT, terjerat kasus kriminal tapi jumlahnya sedikit,” kata Mawardi.
Meski demikian menurut Ketua PA Pelaihari, tidak semua gugatan dikabulkan PA Pelaihari, dari seluruh kasus yang masuk sampai Agustus ada 4 kasus cerai gugat yang ditolak dan 14 kasus digugurkan, sedangkan cerai talak 2 kasus ditolak dan 6 kasus digugurkan.
Diakui Ketua PA Pelaihari upaya-upaya untuk mencegah perceraian juga sudah dilakukan dengan mengadakan mediasi yang berlangsung selama 30 hari.
“Selama rentang 30 hari itu petugas PA Pelaihari bisa saja melakukan beberapa kali pertemuan, tergantung potensi keberhasilan mediasi,” kata Mawardi lagi.
Berdasarkan data PA Pelaihari, dari 1071 perkara yang ditangani 969 putus, 102 belum putus, 806 dikabulkan, 46 ditolak dan 31 digugurkan.
Sementara untuk penanganan perkara 2024 di PA Pelaihari mencapai 1105 perkara. Seluruh perkara yang masuk selesai 100 persen. Dikabulkan 923 perkara, ditolak 52 perkara dan digugurkan 14 perkara.
Dari 1105 perkara itu, cerai gugat 585 perkara, cerai talak 139 perkara atau 65,52 persen dari perkara yang masuk sepanjang 2024. (zkl/foto: zul)