MARABAHAN– Ironis. Keberadaan Pasar Baru Marabahan yang dulunya digadang-gadang menjadi pasar tradisional percontohan, ternyata masih jauh dari harapan. Alih-alih menjadi contoh, kini tokonya justru banyak yang tutup.
Pantauan banuapost.co.id, Rabu (18/7), pasar yang dibangun era kepemimpinan Bupati Batola, H Hasanuddin Murad, dan diresmikan Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamukti, 7 Mei 2013 silam, pintu tokonya banyak terkunci rapat.
“Seiring jumlah pengunjung yang semakin sepi, banyak pedagang memilih tidak berjualan lagi, terutama pedagang yang berjualan pada lantai atas,” ungkap seorang pedagang pakaian.
Sepinya kunjungan orang ke pasar lantaran dipengaruhi banyak faktor. Selain orang malas ke atas karena harus memutar jauh melalui tangga, sebab lain adanya ketidaktegasan pemerintah menerapkan sistem zona.
Menurut pedagang yang mewanti-wanti namanya tidak mau disebutkan, dulunya di awal penempatan para pedagang yang berjualan, harus sesuai zona. Tidak dibolehkan terpisah-pisah.
“Kalau sekarang, Bapak bisa lihat sendiri. Di atas ada pedagang pakaian, lalu di bawah ada juga. Dan sayangnya, kondisi ini seperti diamini pemerintah. Buktinya, pembiaran melanggar zona tidak ada tindakan apapun,” ujarnya seperti menyindir.
Selain faktor tersebut, rumor yang santer beredar selama ini, penyebab sunyinya pasar dikarenakan pemilik toko sebenarnya bukanlah yang benar-benar pedagang. Melainkan orang-orang tertentu yang mempunyai akses kekuasaan. Ironisnya, mereka tidak mempunyai naluri bisnis.
“Mereka cuma awal-awalnya saja mencoba berdagang. Setelah sepi ditinggalkan. Selain itu, rumornya sejumlah toko juga sudah berpindah tangan ke pihak ketiga yang membelinya,” timpal pedagang lainnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangjan (Koperindag) Kabupaten Batola, Purkan SH, dikonfrimasi Rabu (18/7), mengakui jika kondisi pasar yang pembangunannya bersumber dari dana Tugas Perbantuan Kemendag itu, semakin sepi lantaran banyak toko yang tutup.
Meski demikian, Purkan menyakinkan masalah tersebut akan dicarikan solusi, sembari menunggu dilepasnya aset bangunan pasar dari pemerintah pusat kepada Pemkab Batola.
“Prosesnya (penyerahan aset) saat ini sedang berjalan. Memang agak lambat, sebab nilainya bangunannya lebih Rp10 miliar. Jadi harus melalui keputusan presiden,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Purkan, status toko di pasar itu hanya sewa murni, yang setiap bulannya berkisar Rp50 ribuan. Jadi yang menempati bukan pemilik, tapi sewa.
“Nah kalo ada informasi diperjualbelikan, jelas tidak bisa,” sebutnya.
Menurut Purkan, untuk menempati toko itu harus memiliki Surat Izin Menempati atau disingkat SIM, yang setiap tahunnya bisa diperpanjang lagi. (rd/foto: rudy)