PELAIHARI– Pemuda tanggung, ML alias Ant, asal Desa Bentok Kampung, Kecamatan Bati Bati, Tanah Laut, diamankan jajaran Polres setempat akibat kasus pembunuhan.
ML diamankan beberapa saat setelah bebas dari Rutan Palangka Raya akibat perbuatannya, juga terlibat dalam kasus pembunuhan di wilayah Kalteng iitu.
ML yang saat ini berusia 17 tahun menjadi buronan akibat kasus pembunuhan terhadap rekannya sendiri, Muhammad Amrusi, yang masih berusia 14 tahun pada 8 Juni 2013.
Saat kejadian, ML yang kala itu masih berusia belum genap 13 tahun, menghabisi korbannya bersama kakaknya Rosehan Anwar.
Kedua kakak beradik ini kabur ke Kalteng setelah warga heboh menemukan mayat warga Desa Bangkal, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, di dalam lubang di seberang stockpile PT CBSA di Desa Bentok, 17 Juni 2013.
Dalam pelariannya, ML sempat bekerja serabutan di Buntok, Barito Selatan, dan di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang. Di tempat terakhir ini, ML kembali terlibat pembunuhan terhadap Riyan, seorang waria pemilik sebuah salon kecantikan.
Peristiwa pada Sabtu 29 Oktober 2016 ini, membuat ML meringkuk di Rutan Palangka Raya, hingga terlacak anggota Polres Tanah Laut. Petugas akhirnya menjemput ML setelah masa hukumannya berakhir.
Dalam pemeriksaan, ML mengakui perbuatan yang dilakukannya dengan kakaknya, Rosehan Anwar. Namun menurut ML, ia tidak tahu rencana kakaknya untuk membunuh korban.
“Saya hanya disuruh kakak untuk mencari teman kalau ingin pergi ke Pasar Malam di Desa Nusa Indah,” kata ML saat gelar perkaranya, Rabu (25/7) sore.
Setelah mendapat teman, yakni M Amrusi, tersangka segera pergi ke stockpile dekat PT CBSA, dimana sang kakak sudah menunggu.
“Di lokasi itu kakak meminta saya untuk memutar kendaraan. Tidak beberapa lama, terdengar suara pukulan yang mengakibatkan korban langsung tergeletak,” papar ML, seraya menambahkan, ia dan kakaknya kabur sendiri-sendiri setelah mayat korban ditemukan.
Sementara menurut Kapolres Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Dharmawan, terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku pembunuhan di Desa Kandui, Barito Utara yang memiliki kesesuaian dengan ciri pelaku pembunuhan M Amrusi.
“Tersangka kita jemput di Palangka Raya pada 18 Juli setelah bebas dari rutan di sana,” jelas ka[polres.
Akibat kasusnya ini, lanjut kapolres, ML dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 365 KUHP.
Sementara Rosehan Anwar, sang kakak, saat ini masih menjalani proses hukum di Rutan Buntok, Barito Selatan, akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga. Rosehan Anwar dihukum 1 tahun 6 bulan. (zkl/foto: zul yunus)