PELAIHARI– Sedikitnya 173 warga binaan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pelaihari memperoleh remisi pada perayaan HUT ke-73 Republik Indonesia dari kemenkumham.
“Dari jumlah itu, 4 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas,” jelas Plt.Kepala Rutan Klas II B Pelaihari, Agus Sarwoko, Jumat (17/8).
Menurut Agus, pemberian remisi merupakan hak bagi seorang warga binaan,yang diberikan pada momen tertentu
“Pada hari peringatan kemerdekaan Indonesia, setiap narapidana yang telah memenuhi syarat akan diberikan pengurangan masa tahanan. Remisi yang diberikan dari 15 hari sampai 6 bulan,” ujar Agus.
Adapun syarat penerima remisi, lanjut Agus, berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani masa pidana selama satu tahun di lapas atau rutan tempat napi ditahan.
“Hak tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999,” beber Agus.
Warga binaan yang mendapat pengurangan hukuman terdiri atas 48 orang memperoleh remisi 1 bulan, remisi 2 bulan sebanyak 34 orang, remisi 3 bulan sebanyak 58 orang, remisi 4 bulan sebanyak 25 orang, dan remisi 5 bulan sebanyak 7 orang,serta 1 orang yang mendapat remisi 6 bulan.
Diharapkan Agus, warga binaan yang memperoleh remisi, agar menjadikan masa selama berada di rutan untuk memperbaiki diri.
“Terus berbenah diri, khusus yang telah memperoleh remisi bebas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tandasnya. (zkl/foto: hum)