BALIKPAPAN– Pemerintah Kota Balikpapan mendapatkan jatah sebanyak 189 formasi pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, sebagaimana SK Kemenpan RB No 431/2018 tentang kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Robi Ruswanto, jumlah formasi CPNS 2018 untuk Pemerintah Kota Balikpapan telah sesuai dengan prinsip zero growth.
“Artinya proses pengadaan CPNS disesuaikan dengan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun, mengundurkan diri melalui mekanisme pensiun dini, dan ASN yang diberhentikan karena dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya, kemarin.
Sementara syarat lain yang dipenuhi, lanjut Robi, ada kemampuan keuangan daerah, dan struktur anggaran 31% Belanja Pegawai dan 69% Belanja Pembangunan.
“Melihat kondisi ini, maka terpenuhi untuk menambah pegawai di Tahun 2018,” tandas Robi yang ditemui di ruang kerjanya.
Berdasarkan formasi tersebut, sambung Robi, tenaga guru masih banyak dibutuhkan dalam penerimaan CPNS Kota Balikpapan 2018, yakni sebanyak 129 orang. Kemudian disusul tenaga kesehatan 28 orang, formasi untuk pengangkatan honorer K2 sebanyak 4 orang, dan tenaga teknis sebanyak 28 orang.
Untuk alokasi tenaga teknis berdasarkan kebutuhan real di lapangan yang diajukan masing masing OPD, diluar tenaga guru dan kesehatan di antaranya Analis Kepegawaian Ahli Pertama, Analis Pembangunan, dan Pranata Komputer Ahli Pertama, dan lainnya.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, lanjut Robi, proses pendaftaran CPNS dimulai pada 19 September 2018 dan dilaksanakan secara daring (online) melalui situs web resmi penerimaaan CPNS 2018 yaitu sscn.bkn.go.id.
Selanjutnya pengumuman peserta untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 16 Oktober 2018, pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) 20 Oktober 2018, dan pengumuman akhir 30 November 2018.
“Jadi pendaftarannya lewat (situs web,Red) itu, dan syarat fisiknya disampaikan ke BKPSDM Balikpapan melalui Kotak Pos (PO BOX,Red) yang alamatnya akan diumumkan saat dimulainya pendaftaran,” papar Robi.
Robi melanjutkan, proses seleksi pada CPNS 2018 akan menerapkan sistem gugur, yang dimulai saat pendaftaran dan verifikasi berkas lamaran yang dikirimkan ke BKPSDM. Sehingga diharapkan kepada calon pelamar agar memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan dalam situs web tersebut.
“Contohnya, ijazah harus dilegalisir, juga mensyaratkan perguruan tinggi dan jurusan yang telah terakreditasi. Jika tidak tertera akreditasi pada ijazah maka harus membuat surat keterangan dari perguruan tinggi tentang akreditasi perguruan dan jurusan, termasuk menyiapkan KTP Elektronik, dan STR bagi tenaga kesehatan,” lanjutnya.
Sementara latar belakang pendidikan yang disyaratkan pada penerimaan CPNS 2018, minmal Diploma 3 hingga Diploma 4/Strata 1 berdasarkan kebutuhan jabatan pada formasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11/2017 Tentang Manajemen PNS.
“Jadi pada tahun ini kita tidak menerima pelamar dari latar belakang SMA/SMK sederajat,” tegasnya. (ilm/foto: hilman)