MARABAHAN– Hery Sasmita, Kabag Humas dan Protokol Setda Batola non aktif, yang terbelit kasus dugaan penganiyaan hingga kemudian viral dengan tagar ‘kada tahu kah ikam wan aku’ di media sosial, dituntut 10 bulan penjara.
Tuntutan disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di PN Marabahan, Kamis (4/10) siang. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Panji Answinartha, dan dua hakim anggota, Petrus Nico Cristian dan Damar Kusuma Wardhana.
JPU Tri Satrio Wahyu Murti menilai, terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim untuk membebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.
Usai pembacaan dakwaan, salah satu penasihat hukum terdakwa, Syaiful Bahri, meminta agar majelis hakim memberikan kesempatan pihaknya menyampaikan nota pembelaan, meskipun agendanya adalah sidang berikutnya.
Minta Keringanan
Penasihat hukum terdakwa, Syaiful Bahri, membacakan nota pembelaan tertulis kliennya, mengatakan, sebenarnya ini adalah perkara yang biasa, dan bobotnya juga juga biasa-biasa saja.
Namun karena kliennya saat itu menjabat Kabag Humas dan Protokol Setda Batola, maka beritanya menjadi besar.
“Apalagi ditambah dengan pemberitaan media yang terkadang menyudutkan posisi terdakwa. Tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Sehingga, lanjut Syaiful, terdakwa dan keluarga menerima beban yang luar biasa dari pemberitaan tersebut.
Menurut Syaiful, meskipun kliennya setuju dengan pasal yang dikenakan, yakni pasal 351 Aya (1), namun tetap mengharapkan keringanan hukuman dari majelis hakim.
Sebab antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan, sebagaimana dinyatakan korban, H Jainuri, telah memaafkan dunia dan akhirat.
Selain itu, lanjut Syaiful, keduanya masih ada hubungan saudara, yakni sebagai kakek dan cucu. Kemudian terdakwa juga sudah bersedia membayar biaya berobat korban di rumah sakit Marabahan sebesar Rp4 juta.
Sementara Hery Sasmita yang menyampaikan nota pembelaan secara lisan, menyampaikan permohonan maafnya kepada korban atas apa yang dilakukann 19 Juli 2018, di Komplek Kubah H Abdussamad Marabahan.
“Saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan terhadap Ka’i Nuri (Kakek Jainuri),” sesal Hery.
Permohonan maaf juga disampaikan Hery kepada seluruh warga, khususnya Batola, yang ikut terprovokasi akibat berita kasusnya yang ramai diberitakan media.
“Saat itu saya tidak membalas komentar-komentar di media, karena saya beranggapan hukum yang sebenarnya adalah di sini (pengadilan),” sebut Hery.
Mengulangi nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya secara tertulis, Hery kembali meminta keringanan hukuman atas perbuatannya kepada korban.
“Dengan tulus saya minta keringanan hukuman. Karena saya tulang pugung keluarga. Selama 1 bulan ini tidak bertemu dengan anak, saya rasakan seperti setahun,” ujar Hery terdengar terbata-bata.
Dia pun berjanji di masa akan datang tidak melakukan pelanggaran hukum, seperti itu maupun yang lebih berat lagi. “Dan ini tidak boleh terulang lagi dalam hidup saya,” tandasnya.
Seperti pada sidang sebelumnya, tampak istri terdakwa selalu setia mengikuti jalannya persidangan. Ia datang didampingi kerabat lainnya. Sedang korban, H Nuri dan istrinya, tampak duduk di bangku pengunjung paling belakang.
Sidang putusan sendiri akan dibacakan majelis hakim pada Kamis (18/10) mendatang. (rd/foto: rudy)